Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik illegal logging. Kali ini, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan batang kayu bulat tanpa dokumen sah di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (17/1/2026).

__________________

Operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut berhasil mengamankan rakit kayu raksasa berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Selain kayu, petugas juga menyita 2 unit kapal klotok yang digunakan untuk menarik rakit tersebut.

Kronologi Penangkapan: Merapat di Industri Pengolahan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sedang bersandar di lokasi tujuan pada dini hari,” ujar Leonardo dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun izin resmi lainnya. Saat ini, lima orang yang berada di lokasi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Bidik Aktor Intelektual dan Korporasi

Tak hanya menyasar pelaku lapangan, Gakkum KLHK menegaskan akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung kini telah disegel dan berada dalam pengawasan ketat petugas.

“Kami tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Kami akan mendalami keterlibatan industri penampung dan mengungkap jaringan pemodal serta penerima manfaat utama (beneficial owner),” tegas Leonardo.

Para pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Komitmen Negara Melindungi Hutan

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat pembalakan liar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu pelaku lapangan, pemodal, hingga korporasi. Ini adalah komitmen berkelanjutan untuk melindungi sumber daya alam kita,” pungkas Dwi.***