Fenomena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kepala daerah menjelang Idulfitri kembali mencuat pada 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat daerah terjaring operasi antirasuah tersebut.
Hingga pertengahan Maret 2026, beberapa kepala daerah telah terjerat OTT KPK. Di antaranya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga terlibat suap pengadaan jasa, 3 Maret 2026.
Selain itu, pada Senin, 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari juga ditangkap terkait dugaan suap fee proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Lebaran. Informasi terbaru juga menyebut adanya operasi serupa di Kabupaten Cilacap yang diduga melibatkan Bupati Syamsul Auliya Rachman, Jumat, 13 Maret 2026. Serangkaian kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa momentum Lebaran kerap menjadi periode rawan korupsi di tingkat daerah.
Tekanan Sosial “Bagi-bagi THR”
Diolah dari berbagai sumber, meningkatnya OTT pada periode Ramadan bukan sekadar kebetulan. Ada pola perilaku koruptif yang berulang, dipicu tekanan kebutuhan ekonomi dan budaya politik menjelang Lebaran.
Momentum hari raya sering membuat pejabat daerah menghadapi tuntutan sosial untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada jaringan politik, konstituen, hingga masyarakat.
Dalam banyak kasus, kepala daerah diposisikan sebagai figur “bapak daerah” yang diharapkan memberi bantuan atau sumbangan menjelang Lebaran.
Tekanan sosial ini kerap mendorong penyalahgunaan kewenangan. Dana yang dibagikan tidak jarang berasal dari fee proyek, suap, maupun pengaturan pengadaan barang dan jasa.
Kasus yang muncul pada Maret 2026 menunjukkan pola serupa. Sejumlah kepala daerah diduga meminta fee proyek untuk menutup kebutuhan pembagian THR kepada masyarakat maupun jaringan politik.
Budaya paternalistik di sebagian daerah juga memperkuat praktik tersebut. Masyarakat sering menerima bantuan dari pejabat tanpa mempertanyakan asal-usul dana yang digunakan.
Modus Ijon Proyek
Selain tekanan sosial, modus yang kerap muncul menjelang Lebaran adalah praktik “ijon proyek”.
Dalam skema ini, kontraktor memberikan uang muka kepada pejabat sebelum tender dimenangkan. Uang tersebut menjadi semacam “jaminan” agar proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah jatuh kepada pihak tertentu.
Menjelang pertengahan tahun anggaran—yang sering bertepatan dengan Ramadan—banyak proyek pemerintah mulai berjalan. Situasi ini membuka celah transaksi suap antara pejabat dan kontraktor.
Gratifikasi Berkedok Parsel
Tradisi bertukar bingkisan atau parsel Lebaran juga kerap disalahgunakan sebagai bentuk gratifikasi.
Pengusaha atau pihak yang berkepentingan sering memberikan hampers mewah atau amplop kepada pejabat dengan harapan mendapatkan kemudahan perizinan atau proyek di masa depan.
KPK sendiri berulang kali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk parsel Lebaran.
Pengawasan KPK Diperketat
Komisi Pemberantasan Korupsi telah lama memetakan periode menjelang hari raya sebagai masa rawan korupsi. Karena itu, pengawasan biasanya ditingkatkan selama Ramadan, termasuk pemantauan aliran uang tunai yang mencurigakan.
Selain itu, laporan masyarakat melalui kanal pengaduan KPK juga cenderung meningkat selama bulan puasa, terutama terkait dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial, pengadaan proyek, maupun gratifikasi menjelang Idulfitri. ***



Tinggalkan Balasan