BLITAR, iNiBlitar.com – Tak banyak Pria Indonesia yang mengajukan poligami. Sepanjang 2022 lalu, hanya 502 pria mengajukan izin poligami. Dari jumlah sebanyak itu, yang berhasil poligami dengan akta damai 26 orang. Sisanya sebanyak 15 orang berhasil dengan pencabutan; 84 berhasil sebagian; 373 tidak berhasil, dan 4 pria tidak dapat dilaksanakan.
Data tersebut diperoleh dari 412 Pengadilan Agama yang tersebar di seluruh Indonesia dikutip dari pusatdata.badilag, Sabtu (2/12/2023). Menurut laman kantor hukum RAM dan partner, poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan
Tapi memerlukan beberapa syarat. Pertama, poligami terbatas sampai empat istri. Kedua, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.
Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Bagaimana caranya? permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan memeriksa: Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.



Tinggalkan Balasan