Pada bulan November 1948 setelah peristiwa pemberontakan PKI Madiun, Sukarni mendirikan Partai Murba (Musyawarah Rakyat Banyak). Partai Murba sendiri merupakan fusi dari Partai Rakyat, Partai Rakyat Djelata, dan Partai Buruh Merdeka. Di Partai Murba Sukarni menjabat sebagai ketua umum hingga wafatnya. Selain tergabung dalam partai politik, menjadi anggota KNIP, Sukarni juga menjadi anggota Konstituante, yang terpilih dalam Pemilu 1955.
Selama menjabat sebagai anggota Konstituante, Sukarni dan Fraksi Partai Murba selalu berusaha mengusulkan agar UUD 1945 dijadikan panduan utama dan dikembangkan lagi sebagai undang-undang dasar baru. Usulan tersebut gagal, hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juni 1959. Untuk pertama kalinya semenjak didirikan, Partai Murba dan Sukarni memilih banting stir untuk mengambil sikap kooperatif dengan pemerintah.
Selama menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan memimpin Partai Murba, Sukarni pernah menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk RRT (Republik Rakyat Tiongkok), yaitu antara tahun 1961 hingga Mei 1964. Hubungan baik ini tidak bertahan lama karena pada bulan Januari 1965 Partai Murba dibekukan oleh Presiden Sukarno. Hal itu disebabkan kritik keras yang dilontarkan kepada pemerintah. Sukarni sebagai ketua umum mendapat sanksi penjara, dan baru dibebaskan setahun kemudian. Partai Murba dan Sukarni akhirnya mendapat rehabilitasi sejak 17 Oktober 1966 (Mustoffa, 1986: 90).
Sukarni pernah menjabat duta besar RI untuk RRT (Republik Rakyat Tiongkok) 1961-1964. Jabatan terakhir yang disandang Sukarni adalah anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sejak 1967 hingga wafatnya pada 7 Mei 1971. Sukarni dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.



Tinggalkan Balasan