Ilustrasi pabrik tekstil. Selama Januari hingga Mei 2024, 30 pabrik tekstil gulung tikar. Foto:Canva

JAKARTA – Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan berat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ini semakin meningkat. Data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan bahwa antara Januari hingga Mei 2024, sekitar 30 pabrik telah gulung tikar, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan.

Kementerian Perindustrian juga melaporkan bahwa hingga Juni 2024, enam pabrik besar telah menutup operasinya. Pabrik-pabrik tersebut adalah PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh terkena PHK.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan keprihatinannya terhadap peningkatan PHK di industri tekstil. Menurutnya, tanpa intervensi kebijakan yang efektif, peningkatan angka pengangguran akan menjadi beban besar bagi pemerintah.

“Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK akan kesulitan menemukan pekerjaan baru jika kondisi industri tekstil nasional tetap lesu. Kami di Komisi IX sangat peduli dengan nasib para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. Peningkatan angka pengangguran tentu akan menjadi beban tambahan bagi pemerintah,” ujar Kurniasih dikutip dari Parlementaria, Selasa (23/7/2024).

Kurniasih, politisi dari Fraksi PKS, menyoroti bahwa salah satu penyebab utama kelesuan industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga jauh lebih murah. Ia mengingatkan bahwa masalah di sektor hulu industri padat karya akan berdampak signifikan pada pekerja di sektor hilir.

“Komisi IX memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi pekerja, termasuk dari ancaman PHK sepihak. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai demi kemudahan impor, justru mengorbankan anak bangsa yang kehilangan pekerjaan,” tegas Kurniasih.

Menurut Kurniasih, keahlian para pekerja di industri tekstil tidak bisa dengan mudah dialihkan ke industri lain atau dijadikan wirausaha sebagai akibat PHK. “Para pekerja korban PHK masih harus menghidupi keluarganya. Tidak mudah mencari pekerjaan di industri tekstil lainnya yang juga sedang lesu, atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu memberikan pendapatan tetap,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa sektor industri yang terdampak pelemahan permintaan global masih berpotensi melakukan PHK. Permintaan global belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19, ditambah tekanan geopolitik di Timur Tengah antara Palestina dan Israel.

“Akibatnya, pabrikan mengurangi volume produksi mereka. Dalam situasi seperti ini, kami memberikan kelonggaran dan mencari solusi yang tepat,” kata Ida dalam wawancaranya dengan Kata Data pada Kamis (13/6).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kelonggaran yang diberikan adalah mengizinkan pabrikan tekstil untuk menghilangkan layanan lembur. Hal ini sesuai dengan menurunnya permintaan tekstil di pasar global. Indah berhasil mengubah rencana pabrik tekstil besar di Jawa Tengah yang berencana melakukan PHK massal.

Menurut catatan Katadata, tiga pabrik tekstil terbesar di Indonesia berlokasi di Jawa Tengah, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. Namun, Indah tidak merinci pabrik tekstil mana yang akan melakukan PHK.

Indah menyatakan bahwa rekomendasi serupa juga diajukan ke seluruh pabrikan tekstil di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya tenaga kerja harus dilakukan secara merata, mulai dari operator di tingkat terendah hingga level manajemen.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemborosan biaya tenaga kerja. Kami menyarankan langkah ini daripada terjadi PHK massal,” ujarnya.

Indah menjelaskan alasan pengajuan PHK oleh pabrik tekstil besar di Jawa Tengah adalah penurunan permintaan di pasar ekspor. Tiga faktor penyebab pengajuan PHK tersebut adalah kondisi perekonomian global yang belum membaik akibat ketegangan geopolitik, persaingan industri tekstil di pasar lokal yang semakin ketat, serta perubahan gaya hidup konsumen.

“Bergesernya pembelian tekstil ke platform online membuat proses logistik produk tekstil dari produsen ke konsumen berubah. Pabrikan tekstil di Jawa Tengah masih menggunakan jalur distribusi konvensional. Akibatnya, pabrikan merugi karena biaya produksi dan distribusi yang tidak terpakai tetapi sudah terikat kontrak,” pungkasnya.