
BLITAR, iNiBlitar.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya secara resmi menerima tawaran konsesi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haidar Nashir, melalui kanal YouTube Muhammadiyah Channel pada Ahad (28/7/2024).
Dalam keputusan ini, Muhammadiyah menunjuk Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelolaan tambang. “Kami menunjuk Prof. Muhadjir Effendy sebagai tim pengelolaan tambang,” kata Haidar Nashir.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang diadakan di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, pada Minggu (28/7). Rapat ini menghasilkan delapan poin keputusan yang didasarkan pada kajian komprehensif dan masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis dan Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, serta perguruan tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, memilih untuk tidak memberikan tanggapan mendalam terkait keputusan tersebut. “Saya belum baca isi tawaran kepada Muhammadiyah atau ormas lain. Namun saya akan menghormati keputusan organisasi. Kutip saja seperti yang saya sampaikan di pengajian,” kata Prof. Din Syamsuddin seusai mengisi pengajian yang digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kepanjen Kidul, di Masjid At Taqwa, Kota Blitar, Ahad (28/7/2024).
Saat memberikan pengajian, Din Syamsuddin sempat menyinggung tentang tawaran tambang kepada Muhammadiyah. Ia berbagi pengalamannya ketika diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban. Sempat menolak tawaran itu sebanyak dua kali, ia akhirnya menerima dengan syarat. Din meminta Kepala Negara serius menanggulangi ketidakadilan ekonomi di Tanah Air.
Presiden Jokowi kala itu menjawab bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Din memandang perkara tersebut tidaklah terlalu sulit asalkan ada kehendak politik (political will). “Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan (affirmative actions) dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu. Juga, agar mau menaikkan derajat satu atau dua pengusaha Muslim menjadi setara dengan taipan,” ujarnya.
Karena alasan tersebut, Din akhirnya mundur sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban. “Saya kenal beberapa pelaku tambang. Kalau mau, coba pelaku tambang ini direkomendasikan kepada pemerintah untuk diberi konsesi. Jangan lewat organisasi (Muhammadiyah – Red),” kata Din Syamsuddin.
Dikutip dari risalah PP Muhammadiyah, terdapat 9 poin alasan dalam menerima tawaran IUP. Berikut risalah resmi yang diperoleh dari grup WA warga Muhammadiyah:
- Kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, sambil menjaga keseimbangan dan menghindari kerusakan di muka bumi. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa “pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).”
- Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai kewenangannya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
- Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada 2017, Muhammadiyah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
- Muhammadiyah akan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga Persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, serta sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengelola tambang. Penggunaan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam akan diutamakan. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.
- Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
- Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu, sambil mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
- Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berupaya mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan menjadi model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
- Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
- Tim tersebut memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.



Tinggalkan Balasan