Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

_____________

Tak terima dengan putusan itu, penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan mengajukan banding. “Kami akan ajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom pasti banding,” tegas Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ari menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama karena tidak dijelaskan secara rinci unsur mens rea atau niat jahat. Padahal, menurutnya, itu elemen penting dalam perkara pidana.

“Kalau pertimbangan soal mens rea tidak jelas, itu artinya hakim ragu. Maka harus berlaku asas in dubio pro reo. Artinya, bila ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa,” paparnya.

Tak hanya itu, Ari juga menyoroti soal perhitungan kerugian negara. Menurut dia, majelis hakim justru mengambil alih peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

“Padahal tugas itu seharusnya dilakukan auditor. Tapi hakim menghitung sendiri. Bahkan yang digunakan adalah pendekatan potential loss, bukan kerugian nyata. Itu lemah secara hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016. Persetujuan itu disebut dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat kebijakan itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ari menegaskan, timnya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan kebijakan. “Kami akan uji kembali semua fakta di tingkat banding. Prinsipnya, ini soal keadilan,” pungkasnya.