Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan sebuah kesepakatan dagang yang oleh Presiden Donald Trump disebut sebagai “deal besar”. Di atas kertas, kesepakatan ini terlihat menguntungkan: tarif impor untuk produk Indonesia ke pasar AS diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun, ketika dirunut lebih jauh, yang tampak adalah ketimpangan yang patut menjadi keprihatinan bersama.
Dalam dokumen yang beredar di sejumlah media, Indonesia disebutkan setuju untuk melakukan pembelian besar-besaran terhadap sejumlah produk unggulan Amerika, termasuk 50 unit pesawat Boeing senilai lebih dari 10 miliar dolar AS, impor energi senilai 15 miliar dolar AS, serta produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS. Total nilai belanja mencapai lebih dari 29 miliar dolar AS. Sementara itu, tidak ada jaminan timbal balik dalam bentuk akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Adakah keadilan dalam perjanjian semacam ini?
Pada titik inilah publik perlu bertanya: apakah kesepakatan ini merupakan hasil dari proses negosiasi setara atau justru bentuk tekanan sepihak dari negara dengan daya tawar ekonomi lebih tinggi? Bila yang terjadi adalah yang kedua, maka kesepakatan ini patut dipertanyakan dari sisi manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional Indonesia.
Diplomasi dagang yang sehat seharusnya dibangun atas asas resiprositas dan saling menghormati kedaulatan. Namun dalam kesepakatan ini, Indonesia terkesan lebih sebagai pasar wajib bagi produk-produk Amerika daripada sebagai mitra dagang strategis. Presiden Trump bahkan menyatakan bahwa AS tidak membayar tarif apa pun untuk mengekspor ke Indonesia, sebaliknya Indonesia tetap membayar tarif dan diwajibkan membuka pasar secara besar-besaran.
Jika demikian halnya, maka tarif yang diturunkan sejatinya tidak datang sebagai keringanan, melainkan sebagai “imbalan” atas komitmen pembelian berskala besar dari pihak Indonesia. Secara sederhana, ini adalah perdagangan bersyarat yang hanya memperbesar defisit neraca dagang Indonesia dengan Amerika Serikat, yang pada tahun 2024 saja telah mencapai 18 miliar dolar AS.
Lebih jauh, kesepakatan semacam ini berpotensi melemahkan fondasi industri dalam negeri. Ketika pemerintah diwajibkan mengimpor barang bernilai tinggi dalam jumlah besar, ruang bagi penguatan produksi nasional menjadi semakin sempit. Keberlanjutan fiskal dan pembangunan dalam negeri bisa terganggu oleh keputusan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan strategis nasional secara menyeluruh.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya transparansi. Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air pada Rabu (16/7/2025) sudah mengonfirmasi deal besar antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Presiden Prabowo menyebut Presiden Donald Trump sebagai negoisator keras.
Kita memahami bahwa dalam diplomasi dagang, kompromi adalah bagian dari proses. Namun, kompromi yang mengorbankan kedaulatan dan kepentingan jangka panjang jelas bukan pilihan bijak. Pemerintah harus menjelaskan dasar pengambilan keputusan ini secara terbuka, dan bila perlu, membuka ruang evaluasi oleh lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Indonesia adalah negara berdaulat yang semestinya tidak terjebak dalam pola hubungan yang timpang. Di tengah meningkatnya proteksionisme global, Indonesia justru perlu memperluas jejaring dagang ke berbagai kawasan lain secara mandiri dan strategis, alih-alih menggantungkan diri pada mitra yang menawarkan syarat yang memberatkan.
Diplomasi ekonomi seharusnya menjunjung tinggi martabat bangsa. Penurunan tarif bukanlah kemenangan jika harus ditebus dengan pembelian besar-besaran yang tidak proporsional. Dalam menghadapi tekanan global, pemerintah Indonesia harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, memperkuat posisi tawar, dan menjaga transparansi kebijakan di hadapan rakyat.***



Tinggalkan Balasan