Rozak menjelaskan, Ketua KPU Jatim dijabat oleh Aang Kunaifi, kemudian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Habib M. Rohan. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Ketua Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam; dan Ketua Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan.

Nur Salam mengatakan pihaknya segera adaptasi dengan tahapan pemilu 2024. Apalagi ada dua senior yang sudah berpengalaman di KPU Provinsi kembali menjabat di periode 2024-2029. KPU Jatim bahkan langsung berkoordinasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelaksanaan PSU digelar secara bertahap. Ada yang telah tuntas, ada yang masih berproses. “Kaitan PSU itu rekomendasinya Bawaslu. Kita di KPU melakukan pendampingan. Nah, KPU provinsi ini melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Segala hal kaitannya dengan logistik juga,” jelas Salam.

Selain PSU, Salam juga memastikan bahwa komisioner KPU Jatim tidak abai dengan kondisi penyelanggara Pemilu di lapangan. Baik itu, KPPS, PPS, PPK maupun Linmas TPS. Diketahui ada sebanyak 30 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia. “Kita di KPU juga menyiapkan santunan. Baik itu sakit atau meninggal dunia. Kami butuh waktu untuk administrasi proses santunan. Kami berkoordinasi dengan ahli waris. Karena secara adminstrasi harus ada pembuktian dari rumah sakit untuk proses santunan ini,” terang Salam.

Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta