Namun, Ustaz Syamsuddin juga menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu di mana seseorang boleh menggunakan uang hasil utang untuk berkurban. Hal ini berlaku jika utang tersebut tidak menuntut untuk segera dilunasi dan masih memiliki kelonggaran waktu. Selain itu, orang tersebut harus memiliki sumber dana lain yang dapat diandalkan untuk melunasi utangnya.
“Jika utang itu menuntut untuk segera dilunasi, maka tidak boleh menggunakan uang hasil utang untuk berkurban. Namun, jika pelunasan utangnya masih memiliki kelonggaran waktu dan ada sumber dana lain yang dapat diandalkan, maka diperbolehkan,” jelas Ustaz Syamsuddin.
Dengan demikian, hukum berkurban dengan uang hasil utang tergantung pada situasi utang tersebut. Jika utang harus segera dilunasi, maka pelunasan utang harus diutamakan. Namun, jika ada kelonggaran waktu dan sumber dana lain, maka berkurban dengan uang hasil utang diperbolehkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait hukum berkurban dengan uang hasil utang, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing.



Tinggalkan Balasan