
JAKARTA, iNiBlitar.com – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan segera meluncurkan tiga operasi hukum guna mengatasi maraknya judi online di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengumumkan langkah tersebut akan mulai dilaksanakan minggu depan.
“Secepatnya, dalam minggu ini hingga minggu depan, kami akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening, dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top-up di minimarket,” jelas Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dilansir laman Kominfo, Rabu (19/06/2024).
Ketua Satgas Judi Online menyebutkan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir. PPATK akan segera melaporkan rekening-rekening ini ke penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 20 hari.
“Jika dalam 30 hari tidak ada laporan, sesuai putusan Pengadilan Negeri, aset uang dalam rekening tersebut akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah pengumuman 30 hari, kepolisian dapat memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelas Hadi Tjahjanto.
Untuk penindakan jual-beli rekening, yang banyak terjadi di kampung atau desa, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pelaku biasanya mendatangi kampung-kampung untuk mendaftarkan rekening atas nama masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan kepada pengepul, yang kemudian dijual ke bandar untuk transaksi judi online.
Ketua Satgas Judi Online juga meminta bantuan dari Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk memberantas jual beli rekening tersebut. “Bhabinkamtibmas akan berada di garis depan untuk menangani pelaku ini karena mereka masuk hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Saya juga meminta agar dibuat radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan menangkap pelaku jual beli rekening dan melaporkannya ke kepolisian,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan