Implementasi Keppres No. 21 Tahun 2024

Rapat koordinasi ini merupakan implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat tersebut, dibahas juga pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi yang dirilis PPATK agar tepat sasaran.

“Kami meminta Kepala PPATK untuk menginformasikan bahwa tren judi online menurun karena kerja dari tiga poin utama tersebut, asalkan dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan,” tandas Hadi Tjahjanto.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan rapat tersebut juga bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan tindakan agar prosedur operasi standar di setiap kementerian dan lembaga lebih terintegrasi. “Dalam rapat koordinasi, semuanya telah bertemu untuk berjalan di satu rel sehingga tidak ada lagi ego sektoral. Semua berpikir satu tujuan untuk mengefektifkan dan mensukseskan pemberantasan judi online,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakabareskrim Polri Brigjen Asep Suheri, Wakapuspom TNI Kolonel POM Bambang Suseno, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel.