Korban Anak-Anak

Menko Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa korban judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2% dari total pemain, sekitar 80.000 anak. Sementara pemain usia 10 hingga 20 tahun mencapai 11% atau sekitar 440.000 orang, usia 21 hingga 30 tahun 13% atau sekitar 520.000 orang, usia 30 hingga 50 tahun 40% atau 1.640.000 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% atau 1.350.000 orang.

Dalam konteks game online, Satgas Judi Online akan menindak pengisian pulsa atau top-up yang dilakukan di minimarket, yang terbukti terafiliasi dengan judi online. “Pengisian pulsa di minimarket bisa digunakan untuk berbagai keperluan, tetapi jika digunakan untuk judi online, akan terlihat kode virtualnya atau akun yang digunakan. Kami meminta bantuan TNI, Polri, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan, dengan Polri berada di garis depan,” jelas Hadi Tjahjanto.

Selain tiga operasi utama tersebut, Kementerian Kominfo juga akan menutup akses internet service provider (ISP) yang menyediakan ruang bagi judi online di Indonesia. “Dengan langkah-langkah yang telah kami rencanakan, saya yakin tren judi online akan menurun dalam minggu ini dan minggu depan jika semuanya berjalan efektif di lapangan,” ungkapnya.