Ilustrasi hewan kurban. Foto:Canva

BLITAR, iNiBlitar.com – Ustaz Dr. K.H. Syamsuddin, M.Ag., memberikan penjelasan mengenai hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang. Dalam video yang diunggah akun YouTube @PWMUTV, Ustaz Syamsuddin menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh harta dari utang memiliki kewenangan penuh untuk membelanjakan uang tersebut, termasuk untuk sedekah dan berkurban.

Namun, beliau menekankan bahwa dalam Islam, melunasi utang adalah kewajiban, sedangkan berkurban merupakan sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Oleh karena itu, melunasi utang harus diutamakan dibandingkan dengan melaksanakan amalan sunah seperti berkurban.

Ustaz Syamsuddin mengutip sebuah hadis yang menyatakan bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal memiliki kemampuan untuk melakukannya adalah sebuah kezaliman. Berdasarkan hadis tersebut, fokus utama seseorang yang memiliki utang adalah melunasi utangnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan amalan-amalan sunah lainnya.