Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kelonggaran yang diberikan adalah mengizinkan pabrikan tekstil untuk menghilangkan layanan lembur. Hal ini sesuai dengan menurunnya permintaan tekstil di pasar global. Indah berhasil mengubah rencana pabrik tekstil besar di Jawa Tengah yang berencana melakukan PHK massal.
Menurut catatan Katadata, tiga pabrik tekstil terbesar di Indonesia berlokasi di Jawa Tengah, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. Namun, Indah tidak merinci pabrik tekstil mana yang akan melakukan PHK.
Indah menyatakan bahwa rekomendasi serupa juga diajukan ke seluruh pabrikan tekstil di Indonesia. Menurutnya, penurunan biaya tenaga kerja harus dilakukan secara merata, mulai dari operator di tingkat terendah hingga level manajemen.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemborosan biaya tenaga kerja. Kami menyarankan langkah ini daripada terjadi PHK massal,” ujarnya.
Indah menjelaskan alasan pengajuan PHK oleh pabrik tekstil besar di Jawa Tengah adalah penurunan permintaan di pasar ekspor. Tiga faktor penyebab pengajuan PHK tersebut adalah kondisi perekonomian global yang belum membaik akibat ketegangan geopolitik, persaingan industri tekstil di pasar lokal yang semakin ketat, serta perubahan gaya hidup konsumen.
“Bergesernya pembelian tekstil ke platform online membuat proses logistik produk tekstil dari produsen ke konsumen berubah. Pabrikan tekstil di Jawa Tengah masih menggunakan jalur distribusi konvensional. Akibatnya, pabrikan merugi karena biaya produksi dan distribusi yang tidak terpakai tetapi sudah terikat kontrak,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan