Dikutip dari risalah PP Muhammadiyah, terdapat 9 poin alasan dalam menerima tawaran IUP. Berikut risalah resmi yang diperoleh dari grup WA warga Muhammadiyah:

  1. Kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, sambil menjaga keseimbangan dan menghindari kerusakan di muka bumi. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa “pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).”
  2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai kewenangannya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah untuk mengelola tambang sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada 2017, Muhammadiyah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
  4. Muhammadiyah akan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga Persyarikatan, masyarakat sekitar area tambang, serta sinergi dengan perguruan tinggi dalam mengelola tambang. Penggunaan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam akan diutamakan. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.
  5. Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
  6. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu, sambil mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
  7. Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berupaya mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan menjadi model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
  8. Tim pengelola tambang Muhammadiyah terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.
  9.  Tim tersebut memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.